Hotman Paris Bela Febri, Anggap Kriminalisasi Mantan Jampidsus Adalah Penghinaan bagi Presiden Prabowo

JAKARTA, studio2news – Drama hukum yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

Pengacara kondang Hotman Paris secara resmi mengambil posisi sebagai pembela Febrie, melontarkan serangan verbal tajam terhadap pihak kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman dengan lantang menyebut bahwa tindakan hukum terhadap Febrie bukan sekadar perkara korupsi biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden Prabowo Subianto.

Hotman mengklaim bahwa Febrie adalah sosok tangan kanan yang sangat dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Ia pun mempertanyakan urgensi penyidikan Polri yang dinilai melompati etika ketatanegaraan.

“Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman.

Ia bahkan menantang media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait koordinasi dengan Istana.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden?” tegasnya.

Sebagai alasan pembelaannya, Hotman memamerkan rekam jejak fantastis Febrie dalam penyelamatan aset negara. Ia menyebut Febrie sukses mengembalikan aset senilai Rp 300 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp 130 triliun hanya dalam satu tahun.

“Total Rp 430 triliun aset negara berhasil dibawa pulang oleh Febrie. Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo lewat tindakan hukum aparat ini. Itulah alasan saya terpanggil,” imbuhnya.

Hotman menegaskan, bahwa keterlibatannya bukan demi materi. Hotman memamerkan foto kedekatan Febrie dengan Presiden Prabowo, menyatakan, “Saya tidak butuh uang lagi. Saya sudah kaya raya.”

Di sisi lain, Polri tidak bergeming. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan korupsi batu bara untuk PLTU, telah melalui proses hukum yang sangat matang.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Melalui proses gelar perkara, status ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Budi Hermanto.

Meskipun Polri telah menetapkan status tersangka, kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan marathon sejak Jumat pagi hingga malam, Febrie tampak masih bernapas lega karena tidak dilakukan penahanan oleh Kejagung. Sementara itu, pihak swasta yang terseret dalam kasus yang sama, Don Ritto, sudah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!