Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPAM dan TPPU

BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Palu keadilan telah diketok. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian kejahatan luar biasa, mulai dari perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penerimaan gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).

Sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto ini berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang sidang Tipikor Tanjungkarang. Selama pembacaan amar putusan, Dendi tampak lebih banyak tertunduk dan sesekali menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim serta para pengunjung sidang.

Putusan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Dendi dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Kendati demikian, sanksi finansial dan kewajiban pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan tetap memberikan efek jera yang signifikan, 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Denda Sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Terdakwah diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, Nilai uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp3 miliar.

Subsidair Uang Pengganti, Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah sisa uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh sejumlah pengunjung tersebut, majelis hakim turut menetapkan status hukum terhadap sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan hingga persidangan.

Dokumen yang disita dari saksi Aditia Riadi dan Aditia Nora diputuskan untuk dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran melalui saksi terkait.

Demikian pula dengan dokumen lain yang disita dari terdakwa Dendi Ramadhona, dikembalikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran melalui saksi Hendri.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 603, Pasal 609 huruf b, dan Pasal 600 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!