Duo Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Tak Berkutik, Timah Panas Bersarang di Kaki Residivis di Way Pengubuan

STUDIO2NEWS, LAMPUNG — Pelarian panjang dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung akhirnya resmi kandas. Tim gabungan Polda Lampung dan jajaran polres meringkus Hendra Sarkawi alias Mail dan rekannya, Ilham Aripin. Sang eksekutor utama, Mail, bahkan terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran nekat melawan petugas saat hendak disergap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama alias residivis yang sudah berulang kali menebar teror pencurian motor di berbagai wilayah.

“Pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi di beberapa kabupaten di Lampung, meliputi Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu,” ujar Indra Hermawan, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Nurfadilah, warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street cokelat senilai Rp 18 juta yang diparkir di Cafe Carenza, Pajarisuk, Pringsewu, pada Minggu (6/9/2026) lalu.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Tengah, dan Polres Pringsewu yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendeteksi persembunyian Mail. Tanpa buang waktu, tim gabungan menyergap tersangka saat berada di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Karena mencoba melawan petugas saat penangkapan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilepaskan ke arah kedua kaki pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini dikenal lihai membobol kendaraan sasaran dalam hitungan detik. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.

Selain meringkus Mail, polisi juga mengamankan Ilham Aripin yang diidentifikasi berperan sebagai penadah yang menampung hasil curian kelompok tersebut.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah senjata tajam, satu mata kunci T, serta kunci motor korban.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di berbagai wilayah Lampung yang belum terungkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman setimpal di balik jeruji besi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!