Dor! Dua Kaki Residivis Kambuhan Ditembus Timah Panas Usai Gasak Motor di Pringsewu

STUDIO2NEWS, PRINGSEWU— Pelarian U (48), seorang residivis kasus pencurian asal Kabupaten Lampung Tengah, harus berakhir di ujung timah panas polisi.

Ia terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran mencoba melawan dan kabur saat hendak diringkus petugas gabungan terkait pencurian dua unit sepeda motor dan sebuah ponsel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan dramatis ini bermula ketika tim gabungan dari Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Polres Pringsewu, dan Polres Tanggamus menggerebek kediaman U di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Selasa (20/10/2026).

Kasus ini terbongkar berkat laporan cepat korban bernama Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, Gadingrejo. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB. Betapa terkejutnya ia mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka lebar. Dua sepeda motor yang diparkir di ruang dapur serta satu unit ponsel yang diletakkan di atas kulkas raib digondol maling.

Tanpa panik berlebih, korban langsung menghubungi layanan darurat Call Center 110. Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian yang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berbekal petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku, tim gabungan langsung memburu identitas pelaku hingga melacak persembunyiannya di Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan bahwa U bukanlah pemain baru di dunia hitam. Pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar-masuk penjara atas kasus pencurian serupa.

Saat dilakukan pengembangan kasus di lapangan, U mencoba melawan petugas. Tindakan tegas dan terukur pun terpaksa dilepaskan ke arah kedua kaki pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Vario dan ponsel korban masih dalam pencarian.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa U tidak beraksi seorang diri. Polisi kini tengah memburu dua pria lain yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan pencurian tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok ini di berbagai TKP berbeda.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” tegas Iptu Eko, Rabu (21/10/2026).

Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!