Lampung Utara- Pengadilan Agama (PA) Kotabumi mencatatkan tren peningkatan signifikan terkait angka penerimaan perkara dan perceraian di Kabupaten Lampung Utara selama periode Januari hingga Oktober 2026. Data tersebut menunjukkan perbandingan yang lebih tinggi jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dominasi pendaftaran perkara masih dipegang oleh pihak istri melalui mekanisme Cerai Gugat. Berdasarkan laporan lembaga peradilan, akumulasi konflik relasi interpersonal yang berlarut-larut serta tekanan ekonomi menjadi pemicu utama retaknya keharmonisan rumah tangga di wilayah tersebut.
Berdasarkan catatan penanganan perkara PA Kotabumi, total penerimaan perkara sepanjang tahun penuh 2025 mencapai angka 1.636 kasus. Namun, jika mengerucut pada perbandingan rentang waktu sepuluh bulan pertama (Januari–Oktober):
- Januari – Oktober 2025: Tercatat sebanyak 392 perkara masuk.
- Januari – Oktober 2026: Meningkat menjadi 499 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kotabumi, Teti Pitriani menjelaskan kenaikan ini didorong oleh lonjakan pada gugatan yang diajukan pihak perempuan maupun laki-laki. Perkara Cerai Gugat (yang diajukan oleh istri) menonjol dengan angka 1.026 perkara (naik dari 916 perkara pada periode yang sama tahun 2025),”Sementara itu, Cerai Talak (yang diajukan oleh suami) tercatat sebanyak 209 perkara naik dari 189 perkara pada periode serupa tahun sebelumnya,”ujar Teti, Kamis 29 Oktober 2026
Diterangkan Teti Pitriani bahwa berdasarkan data kependudukan dan registrasi perkara tahun 2026, sebanyak 1.024 perkara Cerai Gugat tersebar merata di 23 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara. Wilayah perkotaan dan penyangga mencatatkan konsentrasi kasus tertinggi:
- Kotabumi Selatan: 112 perkara
- Abung Selatan: 104 perkara
- Kotabumi: 95 perkara
- Abung Semuli: 70 perkara
- Bukit Kemuning: 69 perkara
- Sungkai Utara: 68 perkara
- Kotabumi Utara: 62 perkara
- Abung Timur: 59 perkara
- Bunga Mayang: 48 perkara
- Sungkai Selatan: 44 perkara
- Abung Surakarta: 41 perkara
- Tanjung Raja: 41 perkara
- Abung Tengah: 30 perkara
- Abung Tinggi: 27 perkara
- Blambangan Pagar: 27 perkara
- Sungkai Tengah: 25 perkara
- Muara Sungkai: 20 perkara
- Hulu Sungkai: 17 perkara
- Abung Barat: 16 perkara
- Sungkai Barat: 13 perkara
- Abung Kunang: 12 perkara
- Abung Pekurun: 12 perkara
- Sungkai Jaya: 12 perkara
Merujuk pada Laporan Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian (LIPA 10) PA Kotabumi, akar retaknya ikatan perkawinan didominasi oleh faktor psikologis relasi dan finansial. Berikut adalah rincian komparatif kasus:
- Perselisihan & Pertengkaran Terus-Menerus:
- Tahun 2025 (Setahun Penuh): 798 kasus
- Tahun 2026 (Jan–Okt): 800 kasus
- Meninggalkan Salah Satu Pihak (Desertasi):
- Tahun 2025 (Setahun Penuh): 177 kasus
- Tahun 2026 (Jan–Okt): 176 kasus
- Faktor Ekonomi:
- Tahun 2025 (Setahun Penuh): 17 kasus
- Tahun 2026 (Jan–Okt): 16 kasus
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):
- Tahun 2025 (Setahun Penuh): 18 kasus
- Tahun 2026 (Jan–Okt): 7 kasus
“Selain faktor utama di atas, PA Kotabumi pada tahun 2026 juga mencatat variabel penyebab sekunder, meliputi kasus perjudian (4 perkara), penyalahgunaan narkotika/madat (2 perkara), hukuman penjara (2 perkara), cacat badan (2 perkara), serta pengaruh minuman keras/mabuk (1 perkara)”urainya.
Data tren menunjukkan bahwa kawasan dengan dinamika sosial yang tinggi seperti Kotabumi Selatan, Abung Selatan, dan Kotabumi memiliki kerentanan lebih besar terhadap disolusi keluarga. Konflik komunikasi yang mengakar serta ketidakharmonisan berkepanjangan menjadi indikator kuat perlunya penguatan lembaga mediasi, konseling pranikah, serta edukasi ketahanan keluarga guna menekan laju angka perceraian di Kabupaten Lampung Utara ke depan. (Yogi/ Red)













