Lampung Utara studio2news.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menggulung seorang gembong pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kabupaten yang dikenal licin.
Pelaku Rudi (30) warga Kampung Negeri Katon, Lampung Tengah, diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) Tekab 308 Presisi, Aiptu Adizar. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap serangkaian aksi kejahatan yang kerap meresahkan warga Lampung Utara dan sekitarnya.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Kristofel menjelaskan bahwa setelah tersangka Rudi diamankan, petugas langsung melakukan interogasi awal. Dari nyanyian pelaku, terungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian. Rudi mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial DT yang dinyatakan DPO.
Dalam keterangannya, Tersangka juga mengakui kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver yang gunakan saat beraksi. Senpi tersebut dititipkan di kediaman DT di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah.
“Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah DT. Meski DT berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, kami menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta 4 butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di sana,” ujar Kasat Reskrim. Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan, Rudi ternyata merupakan pemain lama dan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Jakarta Barat. Di wilayah Lampung dan Jawa Barat, tercatat sedikitnya ada 9 laporan polisi yang melibatkan pelaku diantaranya, 3 TKP di Lampung Utara termasuk percobaan pencurian di kelurahan Kotabumi Pasar, Kota Metro 2 TKP, Jawa Barat (Cimahi & Bandung) 4 TKP sepanjang tahun 2025.
Dalam salah satu aksinya di Lampung Utara pada Maret 2026 yang lalu, tersangka mengaku sempat membuang tembakan ke udara sebanyak satu kali menggunakan senpi rakitan miliknya untuk menakut-nakuti korban atau warga ketika diperpogi oleh pemilik motor.
Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 unit ponsel merk OPPO warna ungu, 1 celana jeans biru yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, tersangka Rudi telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, rekan pelaku berinisial DT serta tiga rekan lainnya (SK, PD, dan ED) yang sempat bekerja sama dengan pelaku pada tahun 2024 kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Pelaju terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya. (*)













