Dukung Penegakan Hukum, Polres Lampung Tengah Amankan Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Lampung Tengah-  Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah memberikan pengawalan penuh dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengamanan aset negara dan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Lampung-Bengkulu).

Dalam agenda tersebut, otoritas memusnahkan sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan intensif jajaran Bea dan Cukai terhadap peredaran barang tanpa pita cukai sah.

Sejumlah pejabat utama Polres Lampung Tengah hadir di lokasi untuk memastikan jalannya prosesi pemusnahan berjalan kondusif, di antaranya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, serta Kasat Samapta AKP Yusmawardi, bersama personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Intelkam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Kompol Yakub Samsudin menegaskan bahwa keterlibatan Polri bertujuan menjaga ketertiban serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberantas praktik ilegal.

“Polres Lampung Tengah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, Pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mendukung penegakan hokum khususnya terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat,” ujar Kompol Yakub.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama penanganan terpadu, mulai dari tahap penindakan di lapangan hingga pemusnahan barang bukti.

Ke depan, Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mengawal setiap upaya penegakan hukum demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!