Terlibat Kasus Persetubuhan, Pelajar 16 Tahun Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

Pringsewu- Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RYE (16), seorang pelajar SMK asal Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/9/2026) sore. RYE ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berinisial TS (16).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi bahwa tindakan Kepolisian tersebut diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menilai sikap RYE yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi asusila ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu Maret hingga September 2026. Dalam menjalankan aksinya, RYE memanfaatkan hubungan asmara dengan korban sebagai sarana manipulasi.

Penyidik mengungkap modus operandi yang digunakan RYE meliputi pelaku secara konsisten meyakinkan korban dengan janji manis akan bertanggung jawab atas segala akibat dari perbuatannya, pelaku berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban guna mematahkan keraguan dan penolakan korban.

Setelah melancarkan aksinya berulang kali, pelaku memutuskan hubungan secara sepihak. Hal ini memicu guncangan emosional dan trauma psikologis berat pada korban hingga akhirnya terungkap oleh orang tua korban.

Rosali menjelaskan, penjemputan paksa terhadap RYE di kediamannya dilakukan karena pelaku dinilai menghambat jalannya proses hukum.

“Selama proses penyidikan, RYE menunjukkan sikap tidak kooperatif. Pelaku terindikasi berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Rosali, Rabu (9/9/2026).

Pelaku yang didampingi orang tuanya kini telah berada di Mapolres Pringsewu untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Mengingat status RYE yang masih di bawah umur, seluruh tahapan penegakan hukum wajib tunduk pada prosedur penanganan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepolisian mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun privasi, baik dari sisi korban maupun pelaku, demi menjaga hak psikologis serta masa depan anak sesuai amanat undang-undang. Kepolisian juga meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan pergaulan anak dan memberikan pemahaman mengenai batasan relasi yang sehat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!