Satuan Gabungan Polres dan Kodim Labuhanbatu, Gagalkan Penyelundupan 3,87 Kg Sabu  

Labuhanbatu- Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggagalkan upaya penyebaran narkotika jenis sabu lintas Negara seberat 3.870 gram (3,87 kilogram). Barang haram senilai Rp4 miliar tersebut disita dari seorang kurir berinisial M.R. alias R (26) saat menumpang bus angkutan umum ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Penyergapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Hardiyanto bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penumpang bus yang membawa narkotika.

Dalam pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih sabu di dalam tas ransel hijau milik tersangka yang duduk di kursi nomor 27.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung atas perintah warga negara Malaysia. Untuk melancarkan aksi penyelundupan tersebut, pelaku dibekali uang jalan Rp3.000.000 dan dijanjikan imbalan Rp20.000.000 per kilogram (total estimasi Rp80.000.000 jika berhasil terantar)

Selain 3,87 kg sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel, tas sandang, ponsel Oppo A95, uang tunai Rp2,3 juta, dua bungkus gabus pelindung, serta satu lembar tiket bus ALS.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Dengan pengaggalan peredaran 3.870 gram sabu ini, diasumsikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka M.R. dijerat dengan Pasal Utama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHPidana) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!