Dua Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Aksi Tawuran Berdarah di Bandar Lampung

Bandar Lampung- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung. Insiden yang dipicu oleh aksi saling tantang di media sosial tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wib. Kedua kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat perselisihan di ruang digital sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian hingga akhirnya bentrokan fisik tidak terelakkan.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, menjelaskan bahwa aksi saling serang tersebut bermula dari provokasi di media sosial hingga disepakatinya lokasi pertemuan untuk bertikai.

“Awalnya kedua kelompok saling menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu dan akhirnya terjadi aksi saling serang,” kata Pandiangan dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Dalam insiden tersebut, tersangka berinisial R (20) diduga melayangkan sabetan celurit ke arah korban A (17), yang mengakibatkan korban menderita luka robek di bagian kepala serta pergelangan tangan kiri.

Tidak berhenti di situ, R bersama tersangka P (20) melanjutkan aksinya dengan mengejar korban lain berinisial M (15). P bertindak sebagai pengemudi sepeda motor Honda Scoopy yang menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Setelah korban terhempas, R kembali diduga menyabetkan celurit ke bagian kepala korban.

Saat ini, kedua korban tengah menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan R dan P. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pakaian dan topi yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Sementara itu, barang bukti utama berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menganiaya para korban masih dalam proses pencarian (DPO) oleh tim penyidik.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” tegas Pandiangan.

Guna menuntaskan penanganan perkara, Polsek Sukarame terus melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peran masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!