Lacak GPS di Motor, Dua Pelaku Maling Motor Dicokok Kurang dari 2 Jam

Oplus_131072

BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Pelarian dua pencuri sepeda motor di Bandar Lampung kandas dalam waktu singkat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah beraksi, jajaran Polsek Teluk Betung Timur berhasil membekuk kedua pelaku berkat fitur Global Positioning System (GPS) yang tertanam di kendaraan korban.

Peristiwa pencurian ini terjadi di halaman minimarket Alfamart, Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Senin (31/8/2026) siang.

Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 12.45 WIB saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya untuk berbelanja di minimarket tersebut.

“Korban kemudian mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut,” ujar Dailami, Selasa (1/9/2026).

Menyadari kendaraannya raib, korban langsung melapor ke kepolisian. Berbekal laporan tersebut, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan sinyal pelacakan GPS yang masih aktif pada kendaraan korban.

Hasil pelacakan menunjukkan sinyal mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa. Sekitar pukul 15.00 WIB atau berselang kurang dari dua jam dari waktu kejadian, polisi langsung menggerebek lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan pelacakan menggunakan GPS, petugas mendapati sepeda motor berada di dalam kontrakan. Kedua pelaku juga berada di dalam lokasi tersebut dan langsung diamankan,” ungkapnya.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial Zuli Yanggi (26), warga Kabupaten Tanggamus, dan Darul Ulum (27), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus curanmor lainnya di Bandar Lampung. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Betung Timur dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!