Pringsewu- Peristiwa di Kabupaten Pringsewu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam merekam, mengunggah, dan menyebarkan konten di media sosial. Potongan video yang menampilkan seorang pria berkendara tanpa baju sambil membawa pisau di pinggang sempat menghebohkan publik, sebelum akhirnya terungkap bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan kejadian yang sebenarnya.
Peristiwa tersebut berawal dari seorang warga bernama Sidik Aidul Anwar (24) yang sedang dalam perjalanan pulang usai mencari belut. Karena pakaiannya basah dan merasa kedinginan, ia melepaskan bajunya. Di saat yang sama, pisau yang digunakannya untuk mencari belut masih terselip di pinggang. Momen tersebut direkam oleh rekannya dan diunggah ke media sosial oleh pihak lain dengan keterangan yang memicu beragam persepsi publik hingga menimbulkan keresahan.
Setelah dilakukan penanganan oleh Satreskrim Polres Pringsewu, terungkap bahwa tidak ada niat untuk melakukan tindakan kejahatan atau mengganggu ketertiban umum. Namun, akibat unggahan tanpa pemahaman konteks yang utuh, video tersebut telanjur viral dan memicu kekhawatiran warga.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus selalu diimbangi dengan rasa tanggung jawab. Konten yang dibuat atau diunggah tanpa memikirkan dampaknya dapat dengan cepat membentuk opini liar di tengah masyarakat.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan media sosial agar tidak memicu kegaduhan:
- Pahami Konteks Sebelum Mengunggah: Merekam atau membagikan foto dan video tanpa memahami latar belakang kejadian dapat menimbulkan salah paham dan narasi yang menyesatkan.
- Hindari Framing Menyesatkan: Memberi teks atau judul dramatis pada suatu konten demi menarik perhatian dapat menciptakan rasa takut dan keresahan di tengah publik.
- Saring Sebelum Membagikan: Pastikan kebenaran informasi sebelum membagikan ulang sebuah konten agar tidak ikut menyebarkan kabar burung atau fitnah.
- Stop Main Hakim Sendiri di Dunia Maya: Menuduh, menyebarkan identitas, atau memberikan label negatif kepada seseorang hanya berdasarkan potongan video berpotensi melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa bijak dalam memanfaatkan media sosial. Ruang digital sepatutnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan dijadikan wadah untuk mencari perhatian dengan mengorbankan rasa aman dan ketenteraman lingkungan sekitar. (Tribrata Polres Pringsewu/ Red)













