BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Menanggapi putusan tersebut, Ardito menyatakan masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap. Ia mengaku akan memanfaatkan waktu untuk berdiskusi bersama keluarga dan tim penasihat hukum guna memutuskan apakah akan menerima vonis atau menempuh langkah hukum lanjutan.
“Saya akan diskusikan dengan keluarga dan penasihat hukum terlebih dahulu,” ujar Ardito kepada awak media usai persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, Ardito menegaskan dirinya menghormati penuh putusan majelis hakim dan tidak berniat menyalahkan pihak mana pun. Ia juga menyadari vonis yang diterimanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap Ardito Wijaya, yang meliputi:
- Pidana Pokok: Penjara selama 5 tahun.
- Denda: Rp200 juta subsidair 8 bulan kurungan.
- Uang Pengganti: Sebesar Rp7,857 miliar.
- Pidana Tambahan: Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Sebagai perbandingan, putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 8 bulan kurungan, uang pengganti Rp7,85 miliar, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Ardito mengungkapkan bahwa sejak awal proses peradilan, dirinya tidak pernah mempermasalahkan berat ringannya hukuman yang akan diterima. Baginya, esensi utama persidangan adalah proses pembuktian atas perkara yang menjeratnya.
Ia menjelaskan, nota pembelaan yang ia sampaikan selama persidangan bukan bertujuan untuk menampilkan diri sebagai figur yang bersih dari kesalahan, melainkan untuk meluruskan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Media pembuktian yang saya lakukan adalah pembuktian bahwa saya bukan orang yang bersih, tetapi apa yang ditunjukkan itu salah,” pungkasnya.( Sandi Putra/Red)













