Api Kabagh DOB Sungkai Bungamayang? Dua Dekade Menunggu Kepastian, di Tengah Bayang-Bayang Moratorium

Wacana pemekaran wilayah sering kali menjadi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan pemerataan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih dekat.

Namun, bagi warga di wilayah utara Kabupaten Lampung Utara, angin segar tersebut telah berhembus begitu lama tanpa pernah benar-benar menjadi kenyataan.

Impian pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bungamayang kini telah memasuki usia dua dekade penuh ketidakpastian.

Perjuangan panjang ini bermula sejak tahun 2004 silam, ketika Tim 9 pertama kali merancang cetak biru agar wilayah tersebut dapat berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom.

Melibatkan delapan kecamatan, yakni Bunga Mayang yang diproyeksikan sebagai calon ibu kota, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai, gagasan ini sejatinya telah melewati berbagai tahapan administratif yang tidak sedikit.

Dari sudut pandang kelayakan teknis dan administratif, persiapan wilayah ini dinilai sangat matang. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bahkan telah mengesahkan langkah konkret melalui penandatanganan berita acara serah terima dokumen kelayakan kabupaten persiapan di Kantor Bappeda Provinsi Lampung.

Berbagai proses penting mulai dari peninjauan lokasi calon perkantoran, kajian mendalam oleh Bappeda, survei lapangan, hingga persetujuan melalui Rapat Paripurna DPRD telah tuntas dilaksanakan.

Keseriusan ini kian dipertegas lewat langkah legislatif provinsi yang turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kesiapan wilayah secara menyeluruh. Jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, bersama unsur pimpinan daerah, para kepala dinas, camat, hingga kepala desa, bahu-membahu meninjau lokasi serta memastikan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rangkaian agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna khusus guna mengesahkan usulan pembentukan daerah persiapan tersebut. Kendati demikian, seluruh kelengkapan administratif dan kesiapan matang tersebut harus membentur tembok besar kebijakan nasional.

Moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang hingga kini masih diterapkan oleh pemerintah pusat membuat nasib wilayah-wilayah calon DOB berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian waktu.

Pemerintah provinsi mencatat bahwa terdapat ratusan wilayah di seluruh penjuru negeri yang bernasib serupa, masih tertahan oleh kebijakan pembekuan pemekaran tersebut.

Meski demikian, optimisme tetap disuarakan mengingat sedikit sekali daerah persiapan yang memiliki tingkat kelengkapan administratif, dukungan politik, dan kesiapan infrastruktur sebaik Sungkai Bungamayang.

Kehadiran DOB ini diyakini mampu menyederhanakan rentang kendali pemerintahan serta mengakselerasi roda pembangunan bagi masyarakat setempat. Kini, setelah dua puluh tahun berlalu sejak embrio pemekaran ini pertama kali digulirkan, masyarakat Sungkai Bungamayang hanya bisa terus memandang ke depan.

Dokumen-dokumen telah tersusun rapi, koordinasi lintas pemerintahan telah berulang kali ditempuh, dan dukungan penuh dari berbagai elemen daerah telah dikerahkan.

Pertanyaan besar yang tersisa kini bukan lagi tentang seberapa siap wilayah tersebut, melainkan kapan pintu kebijakan nasional akhirnya dibuka untuk mengakhiri penantian panjang ini. (Diq).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!