Studio2News — Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat memberikan kepastian hukum, kejelasan masa depan pengabdian, serta jenjang karier yang lebih terang bagi tenaga pendidik.
Langkah strategis ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penataan Status Guru PPPK yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPR RI.
“Hari ini, dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah terkait penataan status guru PPPK,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (18/8/2026) kemarin.
Dasco menegaskan, DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh tahapan kebijakan ini agar berjalan objektif, proporsional, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal negara.
Senada dengan Dasco, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa langkah sinergis ini ditempuh guna memperkuat kualitas sekaligus menjamin keberlanjutan layanan pendidikan nasional.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pemerintah dan DPR resmi menyepakati empat poin krusial penataan kepegawaian guru:
- Transisi Status Kerja: Tenaga PPPK paruh waktu secara bertahap diarahkan dan dijadwalkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027.
- Peluang Emas Menuju PNS: Guru berstatus PPPK penuh waktu ke depan akan diberikan kesempatan emas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan mekanisme, formasi, dan kebutuhan instansi pemerintah mulai tahun 2027.
- Sentralisasi Status Guru: Status kepegawaian guru direncanakan akan dialihkan langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
- Rekrutmen dan Seleksi: Pembukaan rekrutmen guru akan disesuaikan dengan formasi tahun ini, sementara rangkaian seleksi inti akan dimulai secara bertahap pada tahun 2027.
Melalui perombakan kebijakan yang komprehensif ini, pemerintah dan legislatif berharap kesejahteraan tenaga pendidik kian terdongkrak, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan mutu serta daya saing pendidikan di seluruh penjuru Indonesia. (Red).













