Barantin Gagalkan Penyelundupan 75 Ribu Bibit Sawit Ilegal di Lampung

Bandar Lampung- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Langkah preventif ini dinilai krusial dalam menyelamatkan sektor perkebunan nasional dan mencegah potensi kerugian ekonomi petani yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata negara dalam melindungi para petani sawit serta menjaga ketahanan industri perkebunan dari ancaman bibit palsu dan potensi pemicu organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Bagi siapa saja yang secara sengaja melanggar, kami pastikan menindak tegas hingga proses hukum pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujar Karding dalam konferensi pers di Bandar Lampung.

Karding menjelaskan bahwa 75.992 butir bibit kelapa sawit tersebut secara kuantitas setara dengan kebutuhan penanaman untuk 500 hektare lahan perkebunan.

Bahaya utama dari penggunaan bibit palsu terletak pada jeda waktu kerugian yang tidak disadari petani. Petani umumnya baru mengetahui bibit yang dirawatnya palsu setelah memasuki masa produksi pada usia 3 hingga 4 tahun—di mana tanaman terbukti tidak berbuah atau menghasilkan panen yang sangat rendah.

Berdasarkan kalkulasi Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, dampak gagal panen akibat penggunaan puluhan ribu bibit ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp3,5 miliar per bulan atau setara Rp42 miliar per tahun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket berisi puluhan ribu bibit sawit tersebut di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

    Indikator Penyelundupan Temuan Lapangan
    Sertifikasi & Kemasan Menggunakan sertifikat dan kemasan palsu atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
    Dokumen Karantina Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) maupun dokumen resmi lalu lintas benih.
    Saluran Penjualan Dipasarkan melalui platform e-commerce (TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada).
    Harga Jual Diberandol Rp1.300/butir (Jauh di bawah harga resmi PPKS yang berkisar Rp8.300/butir).
    Pola Pengiriman Menggunakan jasa ekspedisi (J&T Express, Lion Parcel), menggunakan identitas pengirim palsu, penyamaran manifest barang, serta pola pengantaran langsung ke loket untuk menghindari pemindaian sistem.

Verifikasi lapangan yang melibatkan konsorsium pemulia dan pengawas benih—termasuk PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung—memastikan seluruh paket dan dokumen pendamping tersebut adalah palsu.

Selain ancaman finansial, Barantin menyoroti potensi risiko krisis fitosanitari. Bibit tanpa pengawasan karantina berisiko tinggi membawa hama dan penyakit tanaman berbahaya yang berpotensi menulari ekosistem perkebunan secara meluas.

Guna mengusut tuntas dalang di balik peredaran ini, Karantina Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung. Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterkaitan erat antar-akun penjual di berbagai platform marketplace, yang mengarah pada satu jaringan terorganisir dan dikendalikan secara terpusat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!