PT Ciomas Adisatwa Membantah Dugaan Pembuangan Limbah

Lampung Selatan- Penanganan dugaan pembuangan lumpur limbah yang melibatkan PT Ciomas Adisatwa resmi bergulir ke ranah hukum. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan memicu langkah evaluasi dari instansi terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) kini turun tangan untuk mendalami indikasi pelanggaran aturan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

Langkah ini menyusul tindak lanjut jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Pemerintah Kecamatan Sidomulyo yang turun langsung memantau kondisi di lapangan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara pihak Pemerintah Daerah dan manajemen PT Ciomas Adisatwa pada Senin (27/7/2026), terungkap bahwa Polres Lampung Selatan telah memanggil pihak vendor yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional tersebut untuk dimintai keterangan. Selain vendor, manajemen PT Ciomas Adisatwa juga dijadwalkan menjalani pemanggilan guna memberikan klarifikasi resmi.

Menanggapi polemik yang meresahkan warga sekitar, manajemen PT Ciomas Adisatwa membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya menginstruksikan pembuangan lumpur limbah ke area perkebunan masyarakat.

Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan arahan, izin, maupun persetujuan kepada vendor untuk melakukan pembuangan material tersebut di luar fasilitas yang ditentukan. PT Ciomas menilai tindakan vendor merupakan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dan bertentangan dengan komitmen regulasi lingkungan yang berlaku di perusahaan.

Meski demikian, proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian dipastikan tetap berlanjut. Polisi akan mendalami dokumen pengerjaan, kontrak kerja sama, serta alur penanganan limbah guna menguji transparansi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan kepentingan dan keselamatan masyarakat akan menjadi prioritas utama.

“Vendor sudah dipanggil Polres, begitu juga pihak perusahaan akan dipanggil. Kita tunggu hasil prosesnya. Yang jelas, Pemerintah tidak menginginkan masyarakat dirugikan. Siapa pun yang merugikan masyarakat tidak diperbolehkan. Pemerintah akan selalu hadir untuk membela masyarakat,” ujar Fran usai mendampingi tim DLH dan DPMPTSP Lampung Selatan pada Senin (27/7/2026).

Kasus ini bermula dari keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh pembuangan lumpur limbah di area terbuka dekat pemukiman dan perkebunan. Sorotan publik memuncak karena insiden ini dinilai berlawanan dengan Program Gerakan Desa Helau program prioritas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang berfokus pada kebersihan lingkungan, pemeliharaan ekosistem, serta tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar penyidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Warga mendesak kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melanggar regulasi pengelolaan limbah demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!