Tega! Untuk Judol, Pria di Lampung Tengah Gondol Motor Adik Kandung 

Oplus_131072

Lampung Tengah, Studio2News — Kasus pencurian dengan modus memanfaatkan kebaikan kerabat kembali mencoreng hubungan keluarga.

Seorang pria berinisial AGS diringkus jajaran kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik adik kandungnya sendiri, Nunung, warga Kelurahan Gunung Suliki Raya, Lampung Tengah.

Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura menumpang menginap di rumah korban menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Kanit Reskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika AGS datang ke rumah korban dan tinggal selama beberapa hari.

Kedatangan pelaku sempat memicu kecurigaan sang adik lantaran ia datang seorang diri tanpa didampingi istri maupun anaknya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, korban bahkan sengaja menyembunyikan kunci sepeda motor miliknya di dalam kamar, tepatnya di bawah bantal.

“Korban sudah curiga karena pelaku datang sendiri. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kunci sepeda motor sengaja disembunyikan korban di dalam kamar di bawah bantal,”* ujar Ipda Ambari, Jumat (24/7/2026).

Namun, kewaspadaan tersebut berhasil dijebol. Saat korban pergi keluar rumah untuk suatu keperluan, tetangga sekitar justru melihat AGS membawa kabur sepeda motor korban bersama koper dan seluruh barang-barang pribadinya. Namun naas, sekembalinya ke rumah, korban mendapati kendaraan serta kunci simpanannya telah raib.

Usai melancarkan aksinya, AGS memutus komunikasi dan mematikan nomor teleponnya selama tiga hari. Tak berselang lama, pelaku malah menghubungi korban lewat pesan WhatsApp dan menuntut uang tebusan sebesar Rp1 juta dengan dalih akan mengembalikan sepeda motor tersebut.

Menyadari itikad buruk sang kakak, korban akhirnya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak persembunyian pelaku di luar provinsi.

“Pelaku berhasil kita amankan di kamar kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten,” ungkap Ipda Ambari.

Dalam pemeriksaan awal, AGS berdalih nekat mencuri karena terdesak masalah kebutuhan hidup. Kendati demikian, alasan tersebut langsung ditepis oleh korban.

Sang adik menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya sudah berulang kali menjual atau menggadaikan barang demi membiayai kecanduannya pada judi online.

Kendaraan milik korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain seharga Rp2.700.000. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatannya yang tega mengkhianati darah daging sendiri, AGS kini mendekam di tahanan Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!