LAMPUNG TENGAH, Studio2News — Sisi paling gelap dari sebuah institusi keluarga kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah. Seorang ayah kandung berinisial Yusuf Supriadi (46), warga Kecamatan Padang Ratu, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan aksi pemerkosaan berulang kali terhadap darah dagingnya sendiri hingga berbadan dua.
Kasus bejat ini berhasil diungkap oleh jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, setelah penderitaan korban selama bertahun-tahun akhirnya tersingkap ke permukaan.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membeberkan bahwa korban selama ini hidup dalam tekanan psikologis, teror, serta ketakutan yang mendalam akibat ancaman sang ayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Pelaku telah melancarkan kekerasan berlapis sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Korban kerap mengalami penganiayaan fisik apabila menolak atau tidak menuruti kehendak bejat pelaku. Setelah korban lulus tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelaku semakin nekat melakukan pemerkosaan secara berulang.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah pada dini hari, ketika sang istri (ibu korban) sedang tertidur lelap. Korban di bawah tekanan berat dan diancam agar tidak berani membocorkan perbuatan nista tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri. Akibat trauma mendalam dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, masa depan korban hancur seketika hingga ia terpaksa putus sekolah.
Kedok busuk Yusuf akhirnya terbongkar secara tidak sengaja ketika korban berencana mencari jalan hidup baru dengan bekerja ke luar negeri. Saat menjalani prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan (medical check-up), kenyataan pahit menampar keluarga tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung sekitar 14 minggu,” ungkap AKP Edi Suhendra belum lama ini.
Mendapati kenyataan bahwa putrinya tengah berbadan dua akibat ulah suaminya sendiri, sang ibu sontak jatuh dalam syok berat. Tanpa menunggu waktu lama, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Padang Ratu untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat melakukan memburu pelaku. Tanpa perlawanan berarti, Yusuf berhasil diringkus pada Minggu (5/7/2026) lalu.
Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatan amoral yang merusak masa depan putrinya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. (Red).













