Selain ke PWI, Hotman Paris “Merengek” Minta Maaf Kepada Prabowo Usai Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Studio2News — Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya melunak dan menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah aksinya menyeret nama Presiden Prabowo Subianto menuai polemik besar.

Langkah kontroversial itu diambil saat dirinya berupaya membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan maaf ini sekaligus menyusul kecaman publik akibat insiden sebelumnya, di mana Hotman sempat melontarkan perkataan kasar kepada wartawan dan menyebut jurnalis “enggak punya otak” saat konferensi pers.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Pernyataan tersebut merujuk pada kehebohan jumpa pers pasca-pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ucap Hotman, Senin (21/7).

Hotman berdalih bahwa keterlibatan nama Presiden dalam pembelaannya murni didorong oleh strategi hukum untuk melindungi klien, tanpa ada muatan politis di baliknya.

“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” tegasnya.

“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” tambahnya lagi.

Sebelum melontarkan permohonan maaf, Hotman secara tegas menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi yang sangat miris. Ia mengklaim bahwa Febrie adalah sosok bersih yang sangat dibanggakan oleh Presiden Prabowo lantaran berhasil menyelamatkan aset negara bernilai fantastis.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” koar Hotman sebelumnya.

Respons keras datang dari pemerintah pusat menanggapi aksi pengacara tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, secara tegas meminta semua pihak, termasuk tim kuasa hukum, untuk tidak menyeret-nyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam pusaran kasus hukum yang sedang berjalan.

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7).

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum memerlukan izin khusus dari kepala negara untuk memproses pejabat atau mantan pejabat yang terjerat perkara hukum. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen penuh agar penanganan kasus korupsi ini berjalan murni melalui koridor hukum yang adil dan transparan.

“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!