PWI Pusat Kecam Hotman Paris, Gara-gara Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”

Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis. PWI menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas publik dan itu merupakan pelanggaran etika serius  yang  mencederai hukum demokrasi.

Kecaman ini dipicu oleh ucapan arogannya yang melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyatakan bahwa esensi kerja jurnalistik termasuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, status profesi hukum tidak memberikan hak eksklusif bagi seseorang untuk merendahkan profesi lain.

“Setiap orang, termasuk advokat, berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan public,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, Minggu (19/7).

PWI Pusat menegaskan sikap kelembagaan ini murni bertumpu pada perlindungan profesi dan independensi pers, tanpa masuk ke dalam substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh Hotman Paris. Munir menekankan bahwa advokat dan jurnalis merupakan dua pilar strategis dalam Negara hukum yang seharusnya berada dalam posisi setara dan saling menghormati.

“Kami tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya, tetapi pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara mengintimidasi jurnalis. Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu wajar, tetapi harus disampaikan secara santun dan profesional,” tegas Munir.

Atas insiden tersebut, PWI Pusat secara resmi mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada publik dan insan pers demi menjaga iklim komunikasi yang sehat di ruang publik.

Menutup pernyataannya, PWI Pusat menginstruksikan seluruh jurnalis di Indonesia untuk tetap teguh memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bekerja secara akurat, berimbang, dan independen. Organisasi berkomitmen penuh untuk melakukan pembelaan hukum terhadap setiap bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Munir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!