Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan perombakan total pada regulasi kampanye pemilu di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mendesak agar model kampanye konvensional berskala besar seperti rapat umum, mobilisasi massa, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) massif segera dievaluasi. Langkah ini dinilai krusial guna menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi akar pemicu tindak pidana korupsi di kalangan pejabat publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tingginya modal finansial yang dibutuhkan dalam kontestasi politik konvensional memicu risiko tinggi terjadinya pendanaan ilegal dan tidak transparan. Kontestan pemilu kerap terjebak dalam beban biaya tinggi untuk mengamankan suara, yang pada akhirnya berpotensi dibayar melalui praktik korupsi saat menjabat.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” ujar Budi di Jakarta kemarin.
Sebagai solusi alternatif, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring mendorong transisi metode kampanye ke platform digital. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim kompetisi yang lebih adil dan berbasis gagasan, bukan lagi ditentukan oleh kekuatan modal atau isi dompet peserta pemilu.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari strategi preventif KPK. Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa lagi hanya bertumpu pada aspek penindakan hukum secara reaktif, melainkan harus menyentuh perbaikan sistem hilir dan hulu politik, termasuk efisiensi ruang kampanye tanpa membatasi hak publik dalam memperoleh informasi kepemiluan. (Red)













