Perbuatan Tercela Sang Kakek Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Bandar Lampung – Usia 55 tahun harusnya diisi dengan menimang cucu sambil menikmati secangkir kopi hangat di sore hari. Sayangnya, prinsip hidup normal ini tampaknya tidak berlaku bagi pria berinisial SA. Warga Kecamatan Sukabumi ini terpaksa harus mengganti menu kopi sorenya dengan jeruji besi setelah nekat melakukan aksi bejat terhadap cucu kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun.

Petualangan kriminal SA berakhir berkat kekompakan warga dan ketajaman radar Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi. Berawal dari laporan kepala lingkungan yang mencium gelagat tidak beres dari pengakuan korban, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung bergerak cepat layaknya tim F1 untuk mengamankan pelaku sebelum sempat mencari alasan.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan mengonfirmasi bahwa anggotanya tidak butuh waktu lama untuk memberikan “surat undangan khusus” kepada SA ke Mapolsek.

“Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol HD. Pandiangan, Sabtu (18/7/2026).

Sementara SA sibuk merenungi nasib di ruang periksa, korban langsung mendapatkan pendampingan trauma dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil visum et repertum tim medis rupanya berbicara lebih jujur daripada pelaku pada pemeriksaan awal, dengan ditemukannya bukti luka fisik yang memperkuat laporan warga.

Berdasarkan hasil interogasi intensif, penyidik akhirnya resmi menaikkan status SA dari “terduga” menjadi tersangka resmi. Menariknya, Polisi menemukan fakta bahwa aksi “lupa umur” ini ternyata bukan yang kali pertama dilakukan oleh tersangka. SA diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut lebih dari satu kali.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang jauh dari kata keren: sehelai celana dalam, satu handuk, dan satu selimut.

Akibat ketidakmampuannya mengontrol diri, SA kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, SA dipastikan memiliki waktu yang sangat luang untuk merayakan hari tuanya di dalam sel. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!