PESISIR BARAT, Studio2News – Jagat media sosial di Lampung dihebohkan dengan beredarnya foto seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesisir Barat yang tampak memamerkan tumpukan uang dalam jumlah besar.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung sudah melakukan investigasi serius untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam foto yang viral, terlihat dua wanita yang diidentifikasi sebagai Kepala SPPG Pesisir Barat dan seorang ahli gizi, sedang memegang tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Bahkan, dalam foto lainnya, tumpukan uang tersebut tampak dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam di sebuah ruangan.
Unggahan ini sontak memicu reaksi keras warganet yang mempertanyakan sumber dana tersebut, mengingat jabatan yang diemban berkaitan dengan pengelolaan program strategis pemenuhan gizi.
Menanggapi kegaduhan publik, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, mengaku telah bergerak cepat dengan memanggil pihak terkait. Berdasarkan keterangan awal dari koordinator wilayah, foto tersebut diakui bukan merupakan kejadian baru.
“Berdasarkan keterangan koordinator wilayah, foto tersebut adalah unggahan lama di akun Facebook milik ahli gizi yang diambil pada Januari lalu,” ungkap Achmad Hery. Jumat (17/7/2026).
Achmad menduga ada pihak yang sengaja menyebarluaskan kembali foto tersebut, sehingga memicu spekulasi liar dan opini negatif di tengah masyarakat.
Kendati telah mendapatkan penjelasan awal, pihak KPPG Lampung berkomitmen untuk tidak gegabah. Achmad menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan guna mendalami duduk perkara sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan di masyarakat.
“Kami masih terus berkoordinasi dan meminta klarifikasi lebih mendalam. Langkah ini kami ambil untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang dan menjaga integritas institusi,” tegas Achmad.
Pihak KPPG Lampung pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak internal. (Red).













