Studio2News – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung membedah aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan komitmen lembaganya untuk berkolaborasi penuh dengan aparat penegak hukum (APH) guna mempercepat proses penyidikan.
“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan. Apa pun yang dikerjakan teman-teman APH, kami selalu siap memberikan dukungan penuh melalui penelusuran transaksi keuangan,” ujar Ivan, Kamis (16/7/2026) kemarin.
Keterlibatan PPATK dipicu oleh temuan fantastis dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sejumlah lokasi yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah menyimpan aset bernilai sangat besar, mencakup emas batangan hingga tumpukan mata uang asing.
Berikut adalah rincian aset yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan:
Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
1. 74 kg emas batangan
2. US$4.767.300
3. Sin$14.083.800
4. Rp100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai
Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan
1. Rp4.462.365.000
2. US$84.356
3. SAR 17.595
4. Sin$83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100
Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan
1. Sin$3.130.000
2. US$889.965
3. Rp259.159.000
Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan
1. Rp520.000.000
2. US$133.000
Tiga perkara utama yang kini berada di bawah wewenang penyidik Kejagung meliputi:
- Sprindik No. 43: Dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
- Sprindik No. 44: Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu peristiwa blackout.
- Sprindik No. 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
“Dengan terbitnya Sprindik ini, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung,” tegas Anang.
Meski penyidikan kini di bawah kendali Kejagung, Anang memastikan bahwa sinergi lintas lembaga tetap terjaga. Kejagung akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI dipastikan akan turut mengawasi jalannya proses hukum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan perkara besar ini. (Red).













