Polsek Abung Barat Ringkus Tersangka Penggelapan Motor

Abung Barat,Studio2News- Polsek Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), menangkap seorang tersangka dugaan penggelapan motor yang terjadi di Kecamatan Abung Kunang, Lampura.

Kapolsek Abung Barat AKP Suhaili didampingi Kanit Reskrim AIPDA I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa, Selasa (14/7) mengatakan, tersangka berinisial AS (23) warga Desa Kemala raja, Tanjung Raja ditangkap berdasarkan laporan korban Ravi (21) Warga Desa Ogan Lima, Abung Barat.

“Tersangka kami amankan di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Berdasarkann laporan korban, dugaan penggelapan motor tersebut terjadi pada 11 Juli 2026. Dimana saat itu. Korban bermaksud menjual motor Kawasaki BX 250A tahun 2017 warna merah dengan membuat iklan di media social (facebook). Melihat iklan tersebut, tersangka bersama rekannya langsung menghubungi korban untuk bertemu di Desa Aji Kagungan.

Setelah bertemu, salah satu pelaku meminjam motor korban dengan dalih untuk mengecek kondisi motor. Namun hingga 20 menit, pelaku tak kembali. Saat itu, korban panik dan meminta agar rekan tersangka mengantarkannya untuk mencari pelaku yang membawa motornya. Namun naas, meski rekan mau mengantarkan saat proses pencarian tersebut, korban justru diturunkan ditengah jalan. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” terang Kapolsek.

Saat ini AS masih diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus serupa di tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!