Misteri Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Status Tersangka, Belum di Tahan 

JAKARTA, Studio2News – Teka-teki mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, masih menjadi tanda tanya besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini mengaku belum mengetahui lokasi keberadaan Febrie. Plt Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti apakah Febrie masih menempati rumah dinas atau telah berpindah ke tempat lain.

“Kami belum memperoleh informasi apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau di lokasi lain setelah mengundurkan diri. Kami pun masih sibuk dengan proses transisi ini,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026) kemarin.

Selain masalah keberadaan, status kepegawaian Febrie juga masih dalam tahap administrasi yang belum final. Meski Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, Rudi menegaskan bahwa proses tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

“Secara formil, kita masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Apakah pengundurannya disetujui atau tidak, itu wewenang Presiden,” jelas Rudi.

Kejagung saat ini juga tengah mengkaji lebih dalam cakupan pengunduran diri tersebut, apakah hanya terbatas pada posisi Jampidsus, atau sekaligus melepas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Febrie belum dilakukan penahanan.

Terkait substansi kasus yang menjerat Febrie, Kejagung mengaku belum dapat membedah rincian dugaan peran yang bersangkutan. Pihaknya menyatakan masih menunggu pengembangan penyidikan dan ekspose perkara secara menyeluruh setelah seluruh berkas pelimpahan dari Polri diterima dan dipelajari.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah kini terseret dalam pusaran kasus korupsi besar, yakni, Dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kasus korupsi PT Asabri dan Kasus korupsi PT Krakatau Steel.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan di tengah badai kasus yang menimpa pucuk pimpinan di bidang tindak pidana khusus tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!