Pelimpahan Perkara, “Bola Panas” Skandal Korupsi Mantan Jampidsus di Tangan Kejagung

JAKARTA, Studio2News – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menerima “bola panas” dari Polri.

Plt Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan bahwa lembaganya telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi hasil joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan publik yang menuntut penuntasan kasus berprofil tinggi ini secara profesional dan cepat.

Rudi Margono menegaskan bahwa pelimpahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan komitmen nyata untuk mempercepat proses hukum.

“Kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara ini untuk menjamin percepatan, profesionalisme, dan sinergi. Publik menaruh perhatian besar, dan kami akan fokus pada pengembangan alat bukti serta pemaksimalan barang bukti yang ada,” ujar Rudi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Di balik pelimpahan ini, terungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya nilai barang bukti yang berhasil disita penyidik gabungan dari 12 lokasi di Jakarta dan Bogor termasuk sebuah money changer, kafe di Cipete, hingga rumah mewah di kawasan Sentul.

Penyidik berhasil mengamankan aset dengan nilai fantastis, yakni, 74 kilogram emas batangan dan Uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Terkait status hukum, Rudi membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Informasinya sudah ada dua tersangka, salah satunya dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” jelasnya singkat.

Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah mencuatnya informasi mengenai penahanan tersangka Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, sorotan tajam juga mengarah pada pelimpahan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke lingkungan Kejaksaan Agung sendiri. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!