Polda Jateng Bentengi Personel dari Kejaksaan, Larang Penuhi Panggilan Jaksa

SEMARANG, Studio2News – Ketegangan antara dua institusi penegak hukum di Jawa Tengah kian memuncak. Di tengah gencarnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penyisiran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Polda Jawa Tengah mengeluarkan instruksi keras.

Seluruh personel Polri di wilayah hukum Jateng kini dilarang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanpa melalui mekanisme pendampingan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Instruksi ini tertuang dalam surat edaran internal Bidpropam Polda Jateng yang bocor ke publik. Munculnya arahan ini dianggap sebagai langkah pagar betis Polri guna membentengi anggotanya dari potensi pemeriksaan, atau bahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mungkin dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Dalam edaran tersebut, Bidpropam memerintahkan seluruh Kasipropam hingga Kapolres untuk memastikan tidak ada anggota yang datang sendiri ke kantor Kejari. Setiap proses pemanggilan harus dikoordinasikan secara ketat.

Bahkan, jika pemeriksaan tetap diperlukan, Polda Jateng mewajibkan hal itu dilakukan di Mapolres dengan pendampingan berlapis yakni Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), hingga Bidang Hukum (Bidkum).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, tidak menampik adanya instruksi tersebut. Namun, ia membantah jika aturan ini merupakan reaksi atas konflik institusi.

“Itu imbauan normatif. Bagian dari SOP internal untuk pengawasan dan pengamanan personel. Tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain,” klaim Artanto, Kamis (9/7/2026) kemarin.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa instruksi ini juga mencakup pengamanan ruang pelayanan publik agar tidak menjadi celah bagi operasi senyap.

“Kita membentengi ruang pelayanan publik dari potensi pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu mengurangi potensi masalah,” tambahnya.

Di sisi lain, manuver Polda Jateng ini beririsan langsung dengan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG pasca-terbongkarnya kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya murni kegiatan pengumpulan data (baket) dan monitoring. Ia menepis tudingan bahwa Kejaksaan sengaja membidik SPPG yang dikelola oleh keluarga atau yayasan di bawah naungan Polri.

“Kami hanya menjalankan instruksi pusat untuk mendata. Apakah ada fraud atau tidak, itu yang kami deteksi. Yang namanya semua, ya semua tanpa membedakan siapa pengelolanya,” tegas Arfan.

Publik kini disuguhkan fenomena unik: saat Kejaksaan sedang berburu data untuk mendeteksi penyelewengan dana gizi, Polri justru menutup celah akses dengan prosedur pendampingan yang sangat ketat.

Meski Polda Jateng berdalih hanya menjalankan SOP internal, langkah ini dibaca banyak pihak sebagai bentuk ketidakpercayaan (distrust) antar-instansi. Apakah pengawasan berlapis ini memang upaya menegakkan disiplin, atau justru sebuah perisai untuk melindungi aparat dari jangkauan tangan hukum Kejaksaan?

Sejauh ini, Kejati Jateng menyatakan proses pendataan masih berlangsung di banyak titik dan belum ada temuan pelanggaran yang bersifat pidana. Namun, dengan posisi kedua lembaga yang kini sama-sama bersiap. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!