Skandal Batu Bara, Febrie Adriansyah: Saya Masih Bekerja Sesuai Perintah Presiden

JAKARTA, Studio2News – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait spekulasi pengunduran dirinya menyusul panasnya kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara di PLN yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri.

Febrie menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih memegang amanah jabatan dan aktif menjalankan tugas di Korps Adhyaksa.

“Sampai saat ini saya masih menjalankan tugas. Bahkan pagi tadi, saya baru saja menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memiliki batasan waktu penahanan,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie menjelaskan, prioritas utama jajarannya saat ini adalah menuntaskan perkara-perkara yang menjadi atensi publik.

“Kami tengah memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera bisa dilimpahkan dan disidangkan,” tambahnya.

Di tengah sorotan tajam terhadap institusinya, Febrie memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga kualitas penyidikan tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara materiil maupun formil di pengadilan.

Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Kejagung sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Kami fokus menangani perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup orang banyak, sekaligus mendukung penuh program prioritas nasional,” tegasnya.

Nama Febrie sebelumnya menjadi sorotan setelah penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi terkait dugaan korupsi batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik (blackout) masif di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Jabodetabek.

Penyidik Polri dilaporkan menyita uang tunai dalam jumlah besar serta puluhan kilogram emas dalam penggeledahan tersebut. Tak lama berselang, kediaman Febrie sempat dikawal oleh personel TNI. Pihak TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan prosedur resmi sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan bagi jaksa yang sedang bertugas, dan dilakukan atas permintaan pihak Kejagung.

Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga mencapai Rp 5 triliun. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa praktik lancung dalam pengadaan dan distribusi batu bara ini menjadi akar masalah terganggunya pasokan energi nasional. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!