Warning Keras Polda Metro Jaya, Halangi Penyidikan Korupsi Batu Bara, Siap-siap Dipidana

JAKARTA, Studio2News – Upaya pengusutan skandal mega-korupsi batu bara yang merugikan negara hingga Rp 5 triliun kini memasuki babak baru yang lebih tegas.

Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras (ultimatum) bagi siapa pun yang mencoba menghambat proses penyidikan kasus yang diduga menjadi pemicu krisis listrik nasional ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk upaya intervensi atau penghalangan terhadap kinerja penyidik di lapangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tegaskan, bagi siapa pun yang mencoba menghalang-halangi penyidikan, dapat diproses hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi Hermanto di sela-sela penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) kemarin.

Sikap tegas kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menekankan bahwa dalam kasus yang telah menyengsarakan masyarakat akibat blackout masif tersebut, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau berani bermain-main di belakang layar.

“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada yang lolos,” tegas Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

Ia mendesak agar penyidikan terus dilakukan dalam koridor Presisi Polri untuk mengungkap aktor intelektual di balik skandal yang melibatkan manipulasi pasokan batu bara ke sejumlah PLTU ini.

Hingga saat ini, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menemukan bukti fantastis yang membongkar praktik culas korporasi PT OBP dan PT BRA.

Dalam operasi penggeledahan terbaru di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan ruang rahasia di balik dinding yang berisi Brankas raksasa berisi uang tunai dalam mata uang asing (USD dan SGD). 74 kilogram emas batangan.

Temuan ini melengkapi deretan barang bukti sebelumnya, yakni penyitaan uang Rp 60 miliar dari sebuah restoran di Cipete dan Rp 7,2 miliar dari sebuah money changer.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka kerugian Rp 5 triliun saat ini masih dalam tahap validasi melalui audit investigatif bersama BPK.

Penyidikan kini mulai merambah pada keterlibatan sejumlah entitas besar, termasuk PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Dengan ultimatum dari kepolisian dan dukungan kuat dari legislatif, publik kini menunggu gebrakan selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk menyeret para mafia energi ke kursi pesakitan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!