JAKARTA, Studio2News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan instruksi tegas terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan batu bara yang diduga menjadi pemicu krisis listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam skandal besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada yang lolos,” ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah agresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Habiburokhman menekankan agar proses penyidikan berjalan dalam koridor Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan, dan Independen) demi mengungkap tuntas aktor intelektual di balik skandal ini.
Habiburokhman menyoroti bahwa korupsi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya telah menyengsarakan masyarakat luas melalui gangguan pasokan listrik akibat manipulasi di sektor pertambangan batu bara yang menyuplai sejumlah PLTU.
“Ini bukan hanya kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, tapi sudah berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat,” tegasnya.
Investigasi Kortas Tipidkor Polri terus menunjukkan progres yang mencengangkan. Penyidikan yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 ini mengungkap praktik culas berupa manipulasi dokumen kualitas, kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Dalam operasi penggeledahan terbaru di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik berhasil membongkar ruang rahasia dan berhasil menemukan Satu brankas besar yang disembunyikan di balik dinding. Selain itu tim penyidik juga menemukan Emas batangan seberat 74 kilogram dan Uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Penyitaan ini menambah panjang daftar bukti yang diamankan Polri, menyusul temuan sebelumnya berupa uang tunai sebesar Rp 60 miliar dari sebuah restoran di Cipete dan Rp 7,2 miliar dari salah satu money changer.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyebut indikasi awal kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan kini tengah divalidasi melalui audit investigatif mendalam bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidikan ini diprediksi akan terus berkembang, merambah keterlibatan berbagai pihak termasuk institusi besar seperti PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. (Red).













