Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Di Lampura Kasus Tersebut Mengalami Penurunan

Lampung Utara- Data terbaru mengenai tingkat kriminalitas terhadap perempuan dan anak di bawah umur menunjukkan tren positif berupa penurunan angka kasus yang cukup signifikan pada pertengahan tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025. Kendati demikian, upaya edukasi dan pencegahan kolektif dinilai tetap menjadi kunci utama untuk menekan angka kejahatan ini hingga mencapai titik nihil (zero case).

Berdasarkan data komparatif yang dihimpun, total kasus kekerasan terhadap perempuan mencatatkan penurunan dari 77 kasus pada tahun 2025 menjadi 28 kasus per Juni 2026. Penurunan yang tidak kalah signifikan juga terjadi pada sektor kejahatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang menyusut dari 39 kasus di tahun 2025 menjadi 22 kasus hingga Juni 2026.

Meskipun secara akumulatif angka grafik bergerak turun, jika dibedah lebih dalam, fluktuasi pada sub-kategori kejahatan menunjukkan bahwa perhatian tidak boleh kendur. Pada sektor kekerasan terhadap perempuan, kasus Penganiayaan (15 kasus) dan KDRT (10 kasus) masih menjadi ancaman yang paling mendominasi.

Sementara itu, pada kategori anak di bawah umur, tingginya angka kasus Persetubuhan (18 kasus per Juni 2026) dibandingkan dengan Pencabulan (4 kasus) mengindikasikan bahwa penetrasi kejahatan seksual serius pada anak masih berada pada level yang mengkhawatirkan, mengingat tahun 2026 baru berjalan satu semester.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Herawati menjelaskan Penurunan angka ini diduga kuat dipengaruhi oleh masifnya kampanye kesadaran hukum, keberanian korban untuk melapor (speak up), serta respons cepat dalam mendapatkan laporan korban,”Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tindakan kekerasan ini bukan lagi sekadar “urusan domestik” atau aib yang harus disembunyikan, melainkan tindak pidana serius,”ujar Iptu Herawati

Diterangkannya, poin hukum penting yang wajib diketahui masyarakat KDRT bukan masalah pribadi,”Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga dapat dipidana. Masyarakat yang melihat atau mendengar terjadinya KDRT di lingkungan sekitar memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan membantu memberikan perlindungan bagi korban. Batas usia anak dan konsensus seksual dalam hukum Indonesia (UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014), tidak ada istilah “suka sama suka” jika tindakan seksual dilakukan terhadap anak di bawah usia 18 tahun. Segala bentuk persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur otomatis dikategorikan sebagai kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”terangnya

Penurunan data di pertengahan tahun 2026 ini, lanjutnya harus dijadikan momentum bagi seluruh elemen masyarakat mulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan dan lainnya untuk memperketat pengawasan,”Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu dipadukan dengan edukasi seksual sejak dini di lingkungan keluarga adalah benteng terkuat kami dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari para pelaku kejahatan. Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, segera hubungi layanan Polisi 110 (Call Center)  atau melalui Pos Pengaduan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Polres Lampura,”tukasnya. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!