Lampung Utara- Meski Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Lampung Utara telah melakukan langkah humanis dengan memberikan edukasi larangan melintas dijalan Desa Margorejo dan Wonogiri. Namun langkah preemtif dan preventif itu terkesan diabaikan. Alhasil kondisi ini kembali viral di media sosial setelah sejumlah warga mengunggah video manifes pelanggaran tersebut secara beruntun dalam beberapa hari terakhir. Dalam video yang beredar, tampak truk-truk bertonase besar dengan santai tetap melenggang di jalan Desa yang sempit, memicu debu pekat, serta mengancam keselamatan pengguna jalan Desa Margorejo dan Wonogir.
Aksi membandelnya armada perusahaan itu memicu gelombang protes yang semakin masif akibat dampak merugikan yang ditimbulkan jalan Desa yang tidak dirancang untuk menahan beban tonase berat kini mulai mengalami retak-retak dan amblas di beberapa titik, polusi udara berupa debu tebal mengotori rumah warga dan mengancam kesehatan pernapasan anak-anak, dan resiko kecelakaan lalu lintas meningkat tajam, mengingat jalur tersebut merupakan akses utama anak sekolah dan warga sekitar.
Viralnya pelanggaran di media sosial kini menjadi bola salju yang menyudutkan kredibilitas pengawasan di wilayah tersebut. Saatnya Dinas Perhubungan dan Sat Lantas setempat tidak lagi sekadar memberikan “teguran lisan” atau ” peringatan”, melainkan tindakan konkret berupa penilangan, pemutaran balik arah secara paksa, hingga sanksi administratif terhadap izin operasional perusahaan. Kita tunggu langkah tegas Dinas Perhubungan dan Sat Lantas untuk menjawab keluhan warga Margorejo dan Wonogiri.
Dilansir sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara mengambil langkah Preemtif dan preventif terhadap armada kendaraan bermuatan over-kapasitas (tonase berat) di jalur Desa Margerejo-Wonogiri yang kerap dijjadikan ‘jalan pintas’ bagi truk-truk raksasa perusahaan, Selasa 2 Juni 2026.
Langkah itu diambil menyusul keresahan warga setelah puluhan kendaraan bertonase berat kedapatan nekat melintasi Jalan Desa itu. Padahal, jalur tersebut sama sekali bukan peruntukannya dan kini kondisinya mengalami kerusakan parah akibat dipaksa menahan beban di luar kapasitas jalan.
Berdasarkan aturan tata ruang transportasi Daerah, kendaraan-kendaraan besar tersebut seharusnya melintasi jalur Bernah Kali Cinta. Namun, alih-alih melewati rute resmi, para sopir truk justru memilih beralih ke jalan Desa.
Mirisnya, jalur Bernah-Kali Cinta sebenarnya diperbaiki oleh Pemerintah untuk jalur armada perusahaan. Kerusakan awal di jalur utama tersebut disinyalir kuat akibat aktivitas angkutan perusahaan, yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab pihak korporasi dalam hal perawatan. Namun, pasca diperbaiki, armada perusahaan justru sengaja menghindar dan memilih merusak fasilitas jalan di Desa lain.
Tindakan arogan pihak angkutan ini memicu reaksi keras dari otoritas terkait. Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan tinggal diam melihat infrastruktur Desa dihancurkan oleh kepentingan bisnis sepihak.
“Saat ini kami Dishub bersama Sat Lantas masih memberikan edukasi berupa imbauan atau larangan dan kedepan kami tidak akan toleran lagi tentu langkah tegas di lapangan akan dilakukan, “ujar Anom singkat disela pemantauan, Selasa 2 Juni 2026
Pihak Dishub dan Kepolisian menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memberikan penegasan administratif agar armada mereka kembali ke jalur Bernah-Kali Cinta. Jika pihak perusahaan masih membandel dan membiarkan armandanya merusak jalan Desa Margarejo-Wonogiri, petugas memastikan akan menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat, mulai dari penilangan intensif hingga pembekuan izin operasional angkutan. (Yogi/ Red)













