Catatan Pengingat Untuk Kepala Daerah

Bandar  Lampung — Mengingatkan kembali pernyataan tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto,  di Gedung Kementrian Dalam Negeri beberapa bulan lalu, yang hingga saat ini masih menjadi alarm keras bagi seluruh Kepala Daerah di Indonesia tentunya. KPK menegaskan  agar para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota benar-benar mematuhi larangan pemberian dana hibah atau tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di Daerah mereka.

Penegasan kembali ini dirasa penting mengingat modus penyalahgunaan anggaran Daerah berkedok dana hibah, THR atau  aliran dana bantuan operasional masih menjadi celah rawan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK secara blak-blakan menyebut bahwa instansi vertikal seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kejaksaan Negeri, secara regulasi sudah mendapatkan alokasi pembiayaan yang mandiri dan mencukupi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, KPK menilai sama sekali tidak ada urgensi bagi Pemerintah Daerah untuk kembali menggelontorkan dana APBD ke instansi-instansi tersebut.

“Beberapa kasus yang ditangani KPK kemarin bermoduskan THR. Ini harus menjadi catatan dan proses pembelajaran yang berharga bagi semuanya, supaya praktik serupa tidak terulang kembali di Daerah,” tegas Setyo Budiyanto pekan lalu di hadapan ratusan Kepala Daerah. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!