JAKARTA, studio2news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) terdampak untuk segera merealisasikan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun.
Ketegasan itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hibrida dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis kemarin (21/5/2026).
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah ada peraturan kepala daerah, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” tegas Tito.
Tito memaparkan, anggaran tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun tersebut telah disalurkan ke sejumlah daerah terdampak di tiga provinsi utama, yakni, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Tito mengingatkan bahwa dana ini merupakan atensi dan arahan langsung dari Presiden guna mempercepat pemulihan wilayah serta memperkuat mitigasi bencana di daerah. Oleh karena itu, ia meminta daerah yang baru mengantongi draf perencanaan untuk bergerak cepat menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar program di lapangan bisa segera berjalan tanpa melanggar aturan.
Mantan Kapolri ini mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran. Ia melarang keras pengalihan anggaran untuk program-program yang tidak ada kaitannya dengan kebencanaan.
“Memang niat dari Bapak Presiden, tambahan TKD ini diberikan dalam rangka untuk penanganan bencana. Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali,” ujarnya.
Bagi daerah terdampak, anggaran wajib difokuskan pada pemulihan fasilitas publik dan penguatan infrastruktur vital, seperti, perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana, penanganan titik rawan longsor, penguatan tanggul-tanggul sungai serta percepatan pemulihan layanan publik bagi masyarakat.
Sementara untuk daerah di wilayah Sumatera yang tidak terdampak langsung, Tito tetap meminta anggaran ini dialokasikan sebagai langkah pencegahan, mitigasi, dan penguatan ketahanan bencana.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemendagri, progres penyusunan rencana kegiatan dan penerbitan Perkada di sejumlah daerah menunjukkan tren positif. Namun, Tito menyoroti masih adanya beberapa pemda yang lambat dan belum menyelesaikan administrasi dasar tersebut.
Padahal, pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas regulasi agar kepala daerah dapat mengambil keputusan cepat tanpa harus terhambat oleh panjangnya proses birokrasi di tingkat legislatif daerah.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya (anggaran) tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” pungkas Tito. (Red)













