Polres Way Kanan Bongkar Tambang Ilegal dan Sabu. Tiga Tersangka Diamankan 

WAY KANAN – Polres Way Kanan berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus bisnis emas rongsok yang merugikan korbannya hingga lebih dari setengah miliar rupiah. Tak main-main, dari pengembangan kasus ini, polisi justru menemukan ‘bonus’ berupa aktivitas tambang emas ilegal dan puluhan paket narkotika jenis sabu.

Tiga orang tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi, yaitu Heri Setiawan (31), Margono (34), dan Asri (26).

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Riky Susanto, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara. Korban tergiur dengan tawaran transaksi bisnis emas rusak atau bekas tanpa surat yang ditawarkan oleh pelaku utama, Heri Setiawan.

“Korban sebelumnya sudah beberapa kali bertransaksi dengan pelaku dan berjalan lancar. Karena sudah percaya, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp511 juta,” ujar AKBP Didik Kurnianto, Kemarin Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Waykanan tertanggal 15 Mei 2026, aliran dana penipuan tersebut dikirim korban dalam waktu singkat, yakni, 6 Mei 2026, Korban mengirim Rp50 juta untuk modal awal.7 Mei 2026, Pelaku kembali meminta transfer sebesar Rp50 juta. 8 Mei 2026, Korban mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta. 9 Mei 2026, Transfer kembali dilakukan sebesar Rp200 juta. 10–11 Mei 2026, Korban mengirim sisa tambahan sebesar Rp61 juta.

Namun, setelah seluruh uang terkirim, Heri tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi dan memutus semua kontak. Korban yang mulai curiga sempat mendatangi rumah pelaku, namun hasilnya nihil.

Cerita tidak berhenti di situ. Korban kemudian dihubungi oleh tersangka lain bernama Margono. Dengan siasat cerdik, Margono berbohong bahwa Heri tengah ditahan oleh pihak kepolisian terkait bisnis emas tersebut. Ia kemudian meminta “uang pelicin” sebesar Rp150 juta kepada korban dengan alasan untuk membebaskan Heri.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban akhirnya hanya menyanggupi Rp20 juta. Uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu.

Curiga dengan skenario tersebut, korban langsung mengonfirmasi ke Polres Way Kanan. Bak disambar petir, korban baru menyadari dirinya ditipu mentah-mentah setelah polisi menyatakan tidak pernah ada penangkapan atas nama Heri Setiawan.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan langsung bergerak cepat. Tersangka Margono berhasil diringkus di Warung Bakso Sumadi 2, Baradatu, beserta barang bukti uang tunai Rp20 juta.

Dari nyanyian Margono, polisi mengantongi keberadaan Heri yang ternyata tengah bersembunyi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan langsung menangkapnya.

Pengejaran berlanjut ke tersangka ketiga, Asri, yang terindikasi terlibat dalam jaringan ini sekaligus mengelola tambang emas ilegal di wilayah Way Kanan.

“Menjelang subuh, tim berhasil mengamankan tersangka Asri di lokasi tambang emas ilegal. Saat dilakukan penggeledahan di gubuk lokasi tambang, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tambang emas ilegal milik tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lintas tindak pidana 27 paket sabu berikut denganalat hisap dan timbangan digital, Karung berisi material tanah, etalase, ember berisi boraks dan tabung oksigen, uang tunai sebesar Rp. 20 juta.

Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari penipuan, penambangan ilegal, hingga kepemilikan narkotika jenis golongan I. (Dedi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!