Asik Nongkrong di Lapo Tuak, Pelaku Curanmor di Diciduk Polisi

PRINGSEWU, studio2news – Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Uniknya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asyik menenggak minuman keras jenis tuak di sebuah lapo (warung tuak).

Pelaku diketahui bernama Reli Afrizal (45), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian beserta alat yang digunakan untuk beraksi.

Peristiwa pencurian ini menimpa Ucun, warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motornya untuk bekerja.

“Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di lapak pisang tempat ia bekerja. Namun, setelah selesai beraktivitas dan hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi semula,” ujar Iptu Rosali.

Sadar menjadi korban pencurian, Ucun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu.

Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah lapo tuak di wilayah Kecamatan Pagelaran. Anggota kepolisian pun langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyergapan. Pelaku yang sedang asyik nongkrong terkejut dan pasrah saat digelandang petugas tanpa sempat melakukan perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti penting. Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak stop kontak motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kriminal tersebut, Reli Afrizal bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!