Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan berpendapat di ruang publik. Sekaligus, institusi Kepolisian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam menyampaikan aspirasi serta menyikapi arus informasi di media sosial guna menjaga stabilitas ketertiban umum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memaparkan bahwa hak konstitusional warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara legal melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak bersifat mutlak tanpa batas, melainkan diiringi dengan kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi pihak lain, menaati koridor hukum yang berlaku, serta memelihara ketertiban sosial.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Irjen Pol. Johnny di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain menyoroti aksi unjuk rasa damai, Polri juga menaruh perhatian serius terhadap dinamika komunikasi di ruang digital. Johnny mengimbau masyarakat agar meningkatkan literasi digital dan lebih cermat dalam memfilter, menerima, serta mendistribusikan informasi di media sosial.
Menurutnya, disinformasi yang bersumber dari potongan video tanpa konteks utuh (out of context) maupun narasi provokatif yang belum terverifikasi memiliki daya rusak tinggi terhadap kohesi sosial. Fenomena ini kerap memicu kesalahpahaman massal apabila publik langsung mempercayai dan menyebarluaskannya tanpa verifikasi mandiri.
Oleh karena itu, Polri mendorong budaya verifikasi yang ketat meliputi pengecekan kredibilitas sumber, pemahaman konteks secara komprehensif, serta rujukan pada informasi dari instansi atau media tepercaya sebelum masyarakat menarik kesimpulan akhir.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang publik yang sehat untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menjadi sarana penyebaran provokasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Polri mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama merawat iklim demokrasi yang terbuka, damai, dan berlandaskan rasa saling menghormati. Keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan kepatuhan terhadap kewajiban hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memelihara persatuan nasional serta menciptakan ekosistem sosial yang aman dan kondusif. (Red)













