Jakarta,Studio2News- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar negara merampas harta penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan kekayaan pejabat. Mekanismenya yakni dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan itu mencakup harta yang nilainya melebihi kekayaan yang dilaporkan hingga harta pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” kata dia lagi.
Baginya, pengaturan tersebut dapat mendorong pejabat melaporkan kekayaan secara benar. Sehingga nantinya semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. ”Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya. (Red)













