LAMPUNG, Studio2News– Pelarian Ag (19), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten, berakhir di ujung senapan petugas. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangunrejo melumpuhkan tersangka setelah mencoba menyerang polisi saat digerebek pada Minggu (25/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Operasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, AKP Prenanta mengungkapkan bahwa tersangka terbilang sangat licin dan sempat beberapa kali lolos dari sergapan petugas. Ag diketahui terlibat dalam jarahan kendaraan bermotor di berbagai daerah.
“Tersangka diduga kuat terlibat serangkaian aksi kejahatan lintas kabupaten. Di wilayah hukum Polres Lampung Tengah saja tercatat ada 16 lokasi kejadian (TKP). Selain itu, tersangka menggasak satu unit mobil Agya dan mobil L300 di Tanggamus, dua sepeda motor di Pringsewu, serta dua motor di Kotabumi, Lampung Utara,” papar AKP Prenanta.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di betis kaki kanan tersangka. Meski sempat tertidur pulas saat digerebek, Ag terbangun dan melepaskan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis laduk untuk menyerang petugas.
Saat diinterogasi, pemuda asal Padang Ratu ini mengaku beraksi tidak sendirian. Ia berkomplot dengan beberapa rekan lain, di antaranya RD dan UD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil dari kejahatan tersebut habis digunakan tersangka untuk membiayai judi online, sabung ayam, hingga membeli narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bilah senjata tajam jenis laduk, 4 mata kunci T dan 2 kunci L, 1 butir amunisi senapan angin/senpi kaliber 5,56 mm, Alat isap sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Ag dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, tim Tekab 308 terus melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya yang masih buron. (Red).













