Jumlah Anggota KPU RI Diusulkan Tambah Jadi 9 Orang, Daerah Justru Dikurangi. Bawaslu Turut Dievaluasi

JAKARTA, Studio2News  – Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diwacanakan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sebaliknya, jumlah komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota justru berpotensi dikurangi menjadi tiga atau lima orang, menyesuaikan dengan jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, serta beban kerja daerah.

Wacana penataan ulang struktur penyelenggara pemilu ini mengemuka dalam evaluasi Pemilu 2024 yang kini tengah diserap menjadi bahan penyusunan naskah akademik Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai kapasitas tujuh komisioner KPU RI saat ini sudah tidak memadai untuk menampung beban kerja pemilu serentak yang sangat padat.

“Pertimbangannya, kenapa sembilan? Karena angka tujuh dalam evaluasi kami saat pemilu serentak itu kurang memadai. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Irawan menjelaskan bahwa lonjakan beban kerja komisioner pusat mencapai puncaknya saat memasuki tahapan krusial, seperti distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi nasional. Di saat bersamaan, mereka dituntut merespons cepat hambatan teknis dan laporan dugaan pelanggaran dari berbagai daerah.

Dengan penambahan anggota di tingkat pusat, pembagian tugas dinilai akan jauh lebih efektif—sebagian komisioner dapat memantau langsung ke daerah, sementara fungsi penanganan masalah di kantor pusat tetap berjalan optimal.

Kendati demikian, penambahan di pusat tidak lantas diikuti oleh KPU di daerah. Irawan menekankan pentingnya fleksibilitas jumlah komisioner daerah berdasarkan kebutuhan riil.

  • Daerah Beban Rendah: Wilayah dengan jumlah pemilih sedikit dan cakupan geografis kecil cukup dilayani oleh 3 komisioner.
  • Daerah Beban Tinggi: Provinsi berpopulasi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur tetap membutuhkan jumlah personel yang lebih banyak.

“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi di beberapa tempat yang kami anggap tidak harus sama jumlahnya di setiap daerah,” jelas Irawan.

Selain KPU, evaluasi ini juga menyasar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jumlah anggota Bawaslu RI yang saat ini sebanyak lima orang diusulkan bertambah menjadi tujuh atau sembilan orang, dengan penyesuaian serupa untuk tingkat daerah.

Meskipun usulan ini telah masuk dalam draf naskah akademik, Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh poin perubahan masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari akademisi, pakar, dan pihak terkait.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa tahapan pembahasan resmi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum dimulai.

“Semua pihak kan bisa mengusulkan, kita tampung usulan itu. Nanti dibahas mendalam di Panja. Jadi belum ada keputusan apa pun saat ini,” ujar Dede Yusuf. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!