Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Jawa- Timur- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan dan pemindahan isi (oplosan) LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti sebanyak 1.820 tabung gas berbagai ukuran serta menetapkan dua orang tersangka.

Plh. Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Aman Guntoro, menjelaskan bahwa ribuan tabung gas yang diamankan terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram (subsidi), 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi terisi maupun kosong.

“Petugas mengamankan total 1.820 tabung LPG dengan berbagai ukuran di lokasi kejadian,” ujar Aman di Sidoarjo, Kamis (22/10).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi ini diduga telah beroperasi sejak Juni hingga Oktober 2026. Sindikat ini diperkirakan memiliki kapasitas produksi rata-rata mencapai 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulannya.

Hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah, meliputi sejumlah daerah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari total tujuh orang yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya mengerucutkan status hukum dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka utama.

Aparat penegak hukum memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai Rp2,149 miliar, dengan asumsi aktivitas ilegal tersebut berjalan penuh selama empat bulan. Kendati demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami oleh tim penyidik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tindak pidana asal (prerequisite crime). Penyidik membuka peluang seluas-luasnya untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan sekaligus membongkar jaringan sindikat yang lebih besar.

Secara nasional, lanjut Irhamni, Dittipidter Bareskrim Polri sepanjang tahun ini telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan mengamankan kurang lebih 600 tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain ribuan tabung gas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua unit timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Menanggapi pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk membeli LPG melalui pangkalan resmi serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!