Usut Kasus TPPU Bupati Pekalongan Nonaktif, KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq dan Sita Mobil Listrik BMW

JAKARTA, Studio2News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ashraff Abu (ASH), suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Jumat (23/10/2026). Penggeledahan yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil listrik mewah merek BMW.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023–2024) yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Juru Bicar KPK Budi Prasetyo dikutip detik.com, Jumat (23/10/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik,” lanjut Budi.

Budi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti TPPU yang sedang diselidiki. KPK menduga ada alir dana hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui aset material.

“Penggeledahan dan penyitaan ini bagian dari penelusuran bukti dugaan pencucian uang hasil korupsi, terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan,” tambahnya.

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan resmi dari kasus korupsi utama yang menjerat Fadia Arafiq. Budi mengungkapkan bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru terkait TPPU telah diterbitkan sejak awal Oktober 2026.

Meski demikian, hingga saat ini pihak lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nama tersangka baru untuk pasal pencucian uang.

“Sprindik barunya per Oktober 2026 dan belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.

Selain penggeledahan, KPK terus bergerak memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah ajudan Fadia Arafiq yang bernama Aji Setiawan (AJ), yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Di sisi lain, proses hukum perkara pokok korupsi Fadia Arafiq kini sudah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar.

Fadia didakwa dengan dua pasal berlapis:

1.Dugaan Konflik Kepentingan PBJ: Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi periode Maret 2022–2026 bersama Anggi Alviano (pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya) dan Siti Hanikun (Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan).

2. Penerimaan Gratifikasi: Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!