Janjikan Kerja Honorer Pemkot, Pria di Bandar Lampung Diduga Tipu Warga Rp20 Juta

Bandar Lampung-  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial SR (54) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Pelaku tak berkutik saat diringkus di kediamannya setelah sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di bawah meja.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 9 Juni 2019. Saat itu, korban bernama Hamdi menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada tersangka di Kompleks Kantor Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara.

“Korban menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada tersangka untuk membiayai proses agar keponakannya dapat diterima bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Regan dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Setelah transaksi tersebut, korban kesulitan menghubungi tersangka dan pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Merasa dirugikan secara materiel, Hamdi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada 30 Maret 2022.

Berdasarkan laporan dan alat bukti berupa kuitansi penyerahan uang tertanggal 9 Juni 2019, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga menetapkan status tersangka terhadap SR.

Upaya paksa penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Petugas yang mendatangi kediaman tersangka terpaksa mendobrak pintu setelah SR enggan membukanya. Dalam penggeledahan di dalam rumah, polisi mendapati tersangka sedang bersembunyi di bawah meja untuk menghindari penangkapan.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Regan.

Menyikapi kasus ini, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan kemudahan diterima bekerja di instansi pemerintah dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Polisi mengingatkan bahwa seluruh prosedur rekrutmen aparatur sipil negara maupun tenaga honorer instansi pemerintah wajib melalui mekanisme seleksi resmi yang transparan, bukan melalui jalur perantara atau janji personal.

Bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa di wilayah hukum Bandar Lampung, kepolisian meminta untuk segera melapor guna ditindaklanjuti secara hukum. Atas perbuatannya, tersangka SR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!