Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga korporasi penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa dari total 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan perusahaan asing yang saat ini masih berada dalam proses penyidikan lanjutan. Kendati demikian, identitas ketiga korporasi tersebut belum diumumkan kepada publik.
Isu karhutla tahun ini turut menarik perhatian negara tetangga. Pemerintah Singapura, melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional, merilis daftar 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan kesiapan negaranya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia terhadap entitas-entitas tersebut.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan besar seperti Asia Pulp & Paper (APP), Golden Agri-Resources, Wilmar International, dan First Resources telah mengeluarkan bantahan resmi. Mereka mengklaim konsisten menerapkan kebijakan larangan pembakaran serta memperketat prosedur pencegahan di area operasional masing-masing.
Menanggapi dinamika regional ini, Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia merupakan pihak utama yang memegang penuh tanggung jawab.
“Logikanya, tidak mungkin terjadi kebakaran hutan berulang-ulang, bahkan dalam wilayah konsesi perusahaan, jika penegakan hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia kuat,” ujar Uli, Rabu (21/10/2026). Ia juga mengingatkan agar isu keterlibatan asing tidak dijadikan alasan bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab regulasi.
Walhi mencatat adanya 93 perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha asing berbasis di Singapura dan Malaysia seperti Sinar Mas Group, Wilmar, Musim Mas, Sime Darby Group, dan Genting Group yang diduga terlibat dalam karhutla di wilayah konsesi mereka.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, pemerintah telah mengusut empat perusahaan di Kalimantan Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Namun, langkah tersebut dinilai belum memadai oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan data Walhi, sejak Juli 2026, 74 persen titik api di Kalimantan tercatat berada di dalam area konsesi korporasi, terutama pada kawasan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Sri Hartini, menambahkan bahwa beberapa perusahaan yang tengah diselidiki sebelumnya hanya menerima sanksi administratif tanpa berlanjut ke ranah pidana atau pencabutan izin definitif.
Secara nasional, Polri secara keseluruhan telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari sembilan provinsi atas dugaan kesengajaan membakar lahan untuk pembukaan kebun, dengan menjerat para pelaku menggunakan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di lapangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghadapi berbagai kendala teknis dalam operasi pemadaman, mulai dari penyusutan sumber air yang sulit dijangkau hingga kencangnya embusan angin yang menghambat efektivitas helikopter water bombing.
Sebagai solusi darurat, BNPB mengintensifkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serta menambah cadangan bahan semai hujan di zona terdampak. Masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta mengenakan masker guna mengantisipasi risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla.
Dengan skala kerugian yang telah menghanguskan jutaan hektare lahan, bencana karhutla 2026 ini menuntut evaluasi mendalam, koordinasi lintas sektor yang lebih solid, serta konsistensi penegakan hukum tanpa kompromi demi mencegah terulangnya krisis ekologis serupa di masa depan. (Red)













