Pesawaran- Niat hati menitipkan armada bus yang mengalami gangguan teknis demi keamanan, sang pemilik justru harus menelan pil pahit. Belasan onderdil vital bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) raib dijarah secara masif oleh pria berinisial RH alias Ucok (46), yang tak lain adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengawasi kendaraan tersebut.
Aksi kejahatan dengan pemberatan (curat) ini berhasil dibongkar oleh jajaran Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, yang bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari pihak korban.
Kasus bermula ketika armada bus milik PT Langsung Jaya Abadi dengan nomor polisi AD 7233 QF mengalami mogok di tengah jalan akibat kendala teknis (mekanis). Demi keamanan, kendaraan tersebut terpaksa dititipkan di pelataran Rumah Makan (RM) Doa Mandeh, Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, sejak Selasa, 13 Januari 2026.
Kedok pelaku mulai tersingkap pada Minggu malam, 29 Maret 2026, ketika perwakilan pemilik bus, Handung Wisnu Broto, melakukan pengecekan rutin ke lokasi penitipan. Alangkah terkejutnya ia mendapati persneling utama bus telah raib, sementara keempat ban kendaraan kedapatan telah ditukar dengan ban lain tanpa seijin pemilik.
Saat dikonfrontasi oleh pihak pemilik, tersangka RH sempat berkelit dan berdalih bahwa komponen tersebut hanya dipinjamkan sementara ke armada bus lain. Namun, alibi tersebut langsung runtuh setelah tim mekanik internal perusahaan melakukan investigasi menyeluruh dan mendapati bahwa jeroan bus telah dijarah habis-habisan.
Berdasarkan hasil audit tim mekanik, aksi “kanibalisme” komponen bus ini dilakukan secara terencana dan terstruktur. Pelaku mempreteli berbagai onderdil krusial dari berbagai sektor kendaraan, yang meliputi:
- Sektor Kelistrikan: 1 set kabel dashboard depan, 1 box sekring dan relay, 1 buah kabel body, serta jalur kabel AC.
- Sektor Mesin & Pendingin: 2 unit extra fan AC atas, dinamo AC beserta baut pengikat, dinamo ampere, pulley penghubung radiator ke mesin, fanbelt, hingga 3 buah sensor mesin vital.
- Sektor Penggerak & Pengereman: 1 unit kabel persneling, poros gardan (kopel) beserta baut pengikat, selang angin, selang air, hingga booster
Akibat tindakan destruktif tersebut, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Mapolsek Tegineneng.
Menindaklanjuti laporan bernomor polisi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka RH alias Ucok akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 15.00 Wib. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit bus PT Langsung Jaya Abadi keluaran tahun 2009 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kapolsek Tegineneng Iptu I Ketut Suwardi Artono, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Pengungkapan kasus curat onderdil bus oleh Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tegineneng,” tegas Iptu I Ketut Suwardi Artono.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Red)













