PRINGSEWU, Studio2News – Niat busuk telah bersemayam di benak Heru Purwanto (suami siri) sebelum ia melangkah mendatangi rumah orang tua Agnes Wulandari (20).
Sebilah pisau telah disiapkannya dari rumah sebuah bukti nyata bahwa tragedi berdarah yang merenggut nyawa korban bukanlah sekadar amarah sesaat, melainkan pembunuhan yang direncanakan dengan dingin.
Fakta mengerikan ini terungkap secara terang-benderang dalam proses rekonstruksi kasus penusukan maut yang digelar oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran di halaman Mapolsek setempat, Kamis (23/7/2026).
Sebanyak 17 adegan diperagakan langsung oleh tersangka di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, kuasa hukum, para saksi, hingga adik kandung korban yang hadir menyaksikan langsung kebiadaban tersebut.
Berdasarkan jalannya rekonstruksi, adegan demi adegan membuka kronologi utuh bagaimana nyawa Agnes dihabisi secara keji.
Dalam rekenstruksi adegan 1, Tersangka Heru Purwanto mendatangi kediaman orang tua korban dengan dalih mengajak Agnes berbicara. Adegan 2–6 sempat menolak, korban akhirnya keluar rumah demi meredakan situasi dan berjalan bersama tersangka sejauh kurang lebih 20 meter. Adegan 7 (Puncak Tragedi), Emosi tersangka meledak seketika setelah ajakan rujuknya ditolak mentah-mentah dengan nada keras oleh korban.
Dalam kondisi kalap dan tanpa belas kasihan, tersangka langsung mencabut pisau yang sejak awal memang dibawanya dari rumah, lalu menghujamkannya telak ke bagian perut korban.
Kemudian adegan 9, Sadar nyawa korban terancam dan warga mulai berdatangan akibat teriakan histeris korban, tersangka sempat mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan menusukkan pisau yang sama ke perutnya sendiri agar bisa “mati bersama”. Namun, upaya pengecut itu gagal total setelah warga kepung lokasi. Tersangka sempat kabur ke kebun sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan dalam rekonstruksi ini sukses memperkuat alat bukti dan menyamakan persepsi dengan keterangan para saksi.
“Motifnya murni karena tersangka sakit hati ajakan rujuk ditolak korban. Fakta bahwa ia sudah membawa pisau dari rumah memperkuat indikasinya, dan seluruh rangkaian peristiwa ini melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Agus, Jumat (24/7/2026).
Akibat perbuatan keji yang merenggut nyawa perempuan muda asal Pekon Pemenang tersebut pada Jumat (26/6/2026) lalu, hukum kini bersiap menjatuhkan balasan setimpal.
Penyidik menjerat tersangka Heru Purwanto dengan pasal berlapis yang tidak main-main, tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red).













