Wabup Lampung Utara Sidak Bappenda dan Diskopukmnaker, Tingkat Kedisiplinan ASN Capai 85 Persen

LAMPUNG UTARA, Studio2News — Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, bersama tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua instansi pelayanan publik strategis, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Lampung Utara. Rabu (7/10/2026).

Langkah tegas ini diambil guna memastikan integritas, kedisiplinan, serta ketaatan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam pemantauan fisik di lapangan, tingkat kehadiran pegawai di kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut secara umum tercatat di atas 85 persen. Meski demikian, tim sidak masih menemukan indikasi kecurangan disiplin berupa praktik “absen ghaib” yakni pegawai yang melakukan presensi secara online, namun tidak berada di lokasi atau tempat tugas.

Menanggapi temuan tersebut, Romli menegaskan seluruh berkas pelanggaran langsung dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi berjenjang, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, siap dijatuhkan kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar.

“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sudah menjadi kewajiban kita untuk memahami tugas pokok, menjaga kedisiplinan, serta bertanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegas Romli.

Guna menutup celah kecurangan presensi digital, seperti pegawai yang hadir saat jam masuk pagi lalu meninggalkan kantor tanpa izin, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyiapkan empat langkah pengawasan taktis:

  • Pengawasan Berkala Multi-Waktu, Pengecekan fisik mendadak secara rutin yang digelar pada pagi, siang, hingga sore hari.
  • Audit Titik Lokasi Daring, Pemeriksaan ketat terhadap titik koordinat GPS dan perangkat saat pegawai mengakses sistem absensi digital.
  • Pemotongan TPP, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai secara otomatis dan langsung bagi pejabat maupun staf yang terbukti melakukan presensi di luar zona kantor tanpa keterangan sah.
  • Ancaman Pencopotan Jabatan (Non-job), Penjatuhan sanksi terberat berupa pembebasan dari jabatan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berulang dan merugikan daerah.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, Kausyar, menegaskan krusialnya Pengawasan Melekat (Waskat) oleh pimpinan instansi dari tingkat SKPD, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa untuk mengikis praktik “absen gaib”.

Kausyar mengimbau seluruh Kepala Satker dan Camat se-Kabupaten Lampung Utara agar tidak mentoleransi manipulasi presensi di lingkungan kerjanya.

“Pengawasan absensi bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan cermin komitmen moral dan profesionalisme ASN. Kedisiplinan adalah pintu utama tercapainya efektivitas pelayanan publik yang optimal,” ujar Kausyar pada Selasa (29/9/2026).

Meski begitu, Kausyar menggarisbawahi bahwa penanganan pelanggaran disiplin ASN diprioritaskan pada efektivitas pembinaan berjenjang oleh pimpinan langsung sebelum melangkah ke tindakan represif.

“Setiap indikasi pelanggaran tidak semerta-merta langsung diseret ke sanksi berat. Fokus utamanya adalah sejauh mana kepemimpinan di unit kerja menjalankan fungsi pembinaan secara konsisten,” tambahnya.

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa penindakan kedisiplinan ASN berjalan di atas koridor aturan perundang-undangan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
    • Kewajiban Pengawasan: Atasan langsung wajib membina dan mengawasi kehadiran serta kinerja bawahan.
    • Kategorisasi Sanksi: Pelanggaran kewajiban masuk kerja dikenakan sanksi berjenjang:
      • Sanksi Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
      • Sanksi Sedang: Pemotongan TPP atau tunjangan kinerja.
      • Sanksi Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
    • Atasan langsung yang membiarkan bawahan melakukan pelanggaran disiplin tanpa pemanggilan atau upaya pembinaan dapat dikenakan sanksi administratif yang sepadan.
  3. Mekanisme Pemeriksaan Khusus (Riksus) Irbansus
    • Jika pembinaan di tingkat Satker atau Kecamatan tidak membuahkan hasil, atau terindikasi manipulasi sistematis, Irbansus berwenang menggelar Investigasi/Pemeriksaan Khusus.
    • Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk diterbitkan keputusan sanksinya oleh pejabat berwenang.

Melalui pengawasan berlapis dan penegakan aturan ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berharap seluruh pimpinan OPD dan Camat dapat berbenah serta memperketat tata kelola kehadiran demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (Riski / Yogi / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!