JAKARTA, Studio2News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Langkah tegas ini mencuat setelah Nusron tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang mengkaji opsi penjemputan paksa tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Opsi penjemputan paksa masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah yang bersangkutan dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026) lalu. Kehadirannya amat dibutuhkan untuk membuat terang benderang perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Menariknya, empat di antara tersangka tersebut diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan yang telah menyandang status tersangka yakni:
1. Arif Sugiyanto (ARF) — Mantan Bupati Kebumen
2. Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq (FEZ) — Petinggi partai politik
3. Erwin (ERW) — Pihak swasta
4. Muhammad Fakhry (MF) — Pihak swasta
Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari jajaran birokrasi Kementerian ATR/BPN serta unsur korporasi penyuap, antara lain:
• Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
• I Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
• Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
• Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak swasta / perantara
Penyidikan skandal pengurusan HGB ini terus digenjot oleh KPK guna membongkar secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring korupsi pertanahan tersebut. (Red).













